Putin Tandatangani UU Tentang Organisasi dan Kekuasaan, Gubernur Mendapat Sebutan Baru sebagai Kepala Wilayah Federasi Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Desember 2021, 13:12 WIB
Putin Tandatangani UU Tentang Organisasi dan Kekuasaan, Gubernur Mendapat Sebutan Baru sebagai Kepala Wilayah Federasi Rusia
Presiden Vladimir Putin/Net
rmol news logo Rusia akan memberlakukan undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala wilayah. Kremlin dalam pernyataannya mengumumkan bahwa Presiden Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang tentang organisasi kekuasaan di wilayah Rusia.

Undang-undang terbaru yang narasinya telah diposting di situs web informasi hukum resmi, menetapkan periode jabatan untuk semua kepala wilayah. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa posisi kepala wilayah tidak boleh dijabat lebih dari dua periode berturut-turut.

Undang-undang itu juga menetapkan sebutan untuk para pemimpin wilayah atau gubernur sebagai; kepala wilayah Federasi Rusia, bukan presiden wilayah seperti yang selama ini digunakan. 

Undang-undang tersebut disahkan oleh Duma Negara pada 14 Desember dan disetujui oleh Dewan Federasi pada 15 Desember. Ini akan mulai berlaku pada 1 Juni, kecuali untuk klausul tertentu.

Rusia nampaknya sedang berbenah. Dalam sepekan terahir, pemerintah terus menggodok beberapa undang-undang.

Sehari sebelumnya, Putin juga menandatangani undang-undang yang memperluas kekuasaan petugas polisi.

Di bawah amandemen yang baru diperkenalkan, saat menahan tersangka, polisi diperbolehkan memasuki rumah dan bangunan lain, atau area yang menjadi penyelidikan. Aparat kepolisian diijinkan memperkenalkan diri kepada tahanan setelah tersangka ditangkap.

Polisi diizinkan membuka mobil jika ada ancaman serangan teroris atau ada orang yang menjadi korban serangan yang terkunci di dalam mobil tanpa harus menunggu surat perintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA