Rusia Bakal Ganjar Pelaku Pedofil dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 Desember 2021, 11:24 WIB
Rusia Bakal Ganjar Pelaku Pedofil dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ketua Duma (majelis legislatif Rusia) Vyacheslav Volodin/Net
rmol news logo Legislator Rusia telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jika RUU tersebut disetujui, para pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya akan diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Undang-undang, yang mengusulkan untuk meningkatkan pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang dihukum karena pedofilia, diadopsi dalam pembacaan pertama oleh Duma Negara Rusia pada Selasa (21/12).

Ketua Duma (majelis legislatif Rusia) Vyacheslav Volodin memuji kemajuan RUU tersebut dan berpendapat bahwa penjara seumur hidup adalah satu-satunya cara yang tepat untuk menangani mereka yang memangsa anak di bawah umur.

“Hukuman seumur hidup adalah ukuran yang adil untuk mengisolasi para degenerasi. Mereka tidak bisa disebut manusia, meskipun mereka berwujud manusia. Kami berharap tindakan ini akan melindungi anak-anak, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan dari mereka yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki," kata Volodin dalam posting Telegram, seperti dikutip dari RT, Rabu (22/12).

Di bawah undang-undang Rusia saat ini, pelanggar berulang yang menargetkan anak di bawah usia 14 tahun hanya diancam dengan hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Undang-undang yang direvisi memperluas tanggung jawab untuk semua pelanggar berulang yang menargetkan anak di bawah umur di bawah 18 tahun.

Hukuman seumur hidup juga diterapkan untuk pedofil berantai yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan atau penyerangan seksual terhadap dua atau lebih anak di bawah umur, serta untuk kasus-kasus yang diperburuk oleh kejahatan serius lainnya – seperti pembunuhan atau cedera tubuh yang menyedihkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA