Cabut Tiga UU Pertanian, Modi Meminta Maaf karena Pemerintah Gagal Meyakinkan Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 November 2021, 12:28 WIB
Cabut Tiga UU Pertanian, Modi Meminta Maaf karena Pemerintah Gagal Meyakinkan Petani
Perdana Menteri India Narendra Modi /Ney
rmol news logo Pemerintah India  akhirnya mencabut tiga undang-undang pertanian yang selama satu tahun ini telah menjadi kontroversial dan menyebabkan protes besar yang berlarut-larut.

Pencabutan undang-undang itu diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi
 pada Jumat (19/11) dan menjadi sebuah pengumuman yang mengejutkan.

Pengumuman itu muncul bersamaan dengan hari Sikh, di mana komunitas Punjab merayakan ulang tahun kelahiran Guru Nanak, pendiri Sikhisme.

Modi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa undang-undang pertanian yang disahkan tahun lalu itu sebenarnya dimaksudkan untuk memperkuat petani kecil. Namun, ternyata pemerintah gagal mensosialisasikan maksud dari undang-undang tersebut sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat.

"Meskipun beberapa upaya kami lakukan untuk menjelaskan manfaat kepada petani, ternyata kami gagal. Pada kesempatan Guru Purab, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut tiga undang-undang pertanian," ujar Modi seraya menyampaikan keprihatinannya akan masalah ini.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat India dan dengan hati yang tulus, ternyata kami tidak dapat meyakinkan petani atas undang-undang tersebut. Kami akan menyelesaikan semua formalitas selama sesi Parlemen yang dimulai bulan ini," kata Modi, seperti dikutip dari Indian Today, Jumat (19/11).

Ribuan petani telah berkemah di perbatasan Delhi sejak November tahun lalu, memprotes reformasi. Petani mengatakan undang-undang akan memungkinkan masuknya pemain swasta dalam pertanian dan itu akan merugikan pendapatan mereka.

Protes petani yang panjang telah banyak menelan korban, beberapa di antaranya karena bentrokan dengan petugas dan lainnya karena sakit yang diakibatkan cuaca yang buruk. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA