Sekjen PBB Minta India Stop Penggunaan Senjata Pada Anak Di Kashmir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 30 Juni 2021, 20:03 WIB
Sekjen PBB Minta India Stop Penggunaan Senjata Pada Anak Di Kashmir
Sekjen PBB minta India stop gunakan senjata pada anak di wilayah Kashmir/Net
rmol news logo Kekerasan yang terjadi di wilayah Kashmir yang dikelola India, terutama yang menyasar anak-anak, mengundang perhatian serius dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Antonio Guterres.

Dalam Laporan PBB tentang Anak 2021 yang dirilis pekan ini dia menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran berat di Kashmir yang dikelola India. Dia meminta pemerintah India untuk mengakhiri penggunaan peluru senapan terhadap anak-anak.

“Saya menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak, termasuk dengan mengakhiri penggunaan pelet terhadap anak-anak, memastikan bahwa anak-anak tidak dikaitkan dengan cara apa pun dengan pasukan keamanan, dan mendukung Deklarasi Sekolah Aman dan Prinsip Vancouver,” kata Guterres.

Sementara itu, merujuk pada laporan terbaru PBB itu ditemukan bahwa sebanyak 39 anak yang terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan mengalami kekerasan di Kashmir seperti dilumpuhkan dengan senjata, disiksa atau diserang dengan bahan peledak sisa perang hingga dibunuh.

Bukan hanya itu, laporan PBB itu juga menyoroti soal empat anak yang ditahan oleh pasukan India di Kashmir yang dikelola India karena dugaan hubungan mereka dengan kelompok-kelompok bersenjata.

“Saya khawatir dengan penahanan dan penyiksaan anak-anak dan prihatin dengan penggunaan sekolah oleh militer,” kata Guterres.

Dia pun mendesak pemerintah India untuk memastikan bahwa anak-anak ditahan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya serta mencegah segala bentuk perlakuan buruk dalam penahanan.

“Saya juga mendesak pemerintah (India) untuk memastikan penerapan Undang-Undang Peradilan Anak (Perawatan dan Perlindungan Anak), 2015 untuk menangani penggunaan anak-anak untuk kegiatan ilegal dan situasi anak-anak yang ditahan," tegasnya, seperti dimuat Al Jazeera. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA