Menghina Penyelidikan Korupsi, Mantan Presiden Afsel Diganjar Hukuman 15 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 29 Juni 2021, 17:42 WIB
Menghina Penyelidikan Korupsi, Mantan Presiden Afsel Diganjar Hukuman 15 Bulan Penjara
Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut/Net
rmol news logo Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tertinggi di negara tersebut pada awal pekan ini (Selasa, 29/6).

Hukuman itu diketuk palu setelah Mahkamah Konstitusi Afrika Serikat memutuskan dia bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat dia menjabat sebagai presiden.

Zuma diketahui hanya pernah muncul satu kali dalam penyelidikan tersebut dan menolak untuk hadir dalam panggilan-panggilan berikutnya.

Atas dasar itulah, penyelidikan yang dipimpin oleh Hakim Raymond Zondo meminta Mahkamah Konstitusi untuk ikut campur tangan.

Pasca hukumannya dijatuhkan, Zuma diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Jika dia tidak melakukan hal itu, maka menteri polisi harus memerintahkan penangkapannya.

Menurut Penjabat Ketua Hakim Sisi Khampepe, Zuma menolak untuk datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya.

"(Zuma) memilih untuk membuat pernyataan provokatif, tidak pantas dan menghina yang merupakan upaya diperhitungkan untuk meragukan integritas peradilan," ujarnya.

"Saya tidak punya pilihan selain memasukkan Zuma ke penjara, dengan harapan bahwa hal itu mengirimkan pesan tegas, supremasi hukum dan administrasi keadilan berlaku," sambungnya, seperti dikabarkan BBC.

Diketahui bahwa masa kekuasaan Zuma yang berakhir pada tahun 2018 lalu diwarnai isu korupsi. Dalam masalah hukum terpisah, Zuma kerap mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan kesepakatan senjata senilai 5 miliar dolar AS dari tahun 1990-an. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA