Kirim Surat Ke ICC, Menlu Palestina Desak Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 19 Mei 2021, 12:08 WIB
Kirim Surat Ke ICC, Menlu Palestina Desak Penyelidikan Kejahatan Perang Israel
Serangan Israel ke Jalur Gaza, Palestina/Net
rmol news logo Palestina mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.

Desakan itu disampaikan oleh Menteri Lular Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam suratnya ke Kantor Kejaksaan ICC, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (19/5).

Dalam unggahan Misi Palestina untuk Belanda, Dutabesar Rawan Sulaiman menyampaikan surat tersebut. Isinya menyerukan pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus dilakukan di Palestina, termasuk di Sheikh Jarrah dan Gaza.

"Negara Palestina terus secara konsisten memberikan kepada pengadilan informasi dan dokumentasi tentang kejahatan baru dan yang sedang berlangsung yang berada dalam yurisdiksi pengadilan dalam konteks penyelidikan yang sedang berlangsung dalam situasi tersebut," demikian surat tersebut.

Sebelumnya, jurubicara Kementerian Kesehatan Dr Ashraf al-Qidra mengatakan laboratorium utama yang melayani Gaza telah berhenti beroperasi dan semua tes Covid-19 tidak dilakukan lantaran serangan udara Israel.

Pemkot juga menyebutkan adanya kekurangan peralatan untuk dapat memperbaiki jaringan listrik dan air. Ada kekurangan air karena stasiun desalinasi di tepi laut berhenti berfungsi karena pemboman Israel.

Dikutip dari Al Jazeera, serangan Israel telah menewaskan setidaknya 218 orang, termasuk 63 anak-anak, dan lebih dari 1.500 terluka.

Sementara di Israel, 12 orang meninggal dunia, termasuk dua anak, dan setidaknya 300 orang terluka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA