Tekan Junta, AS Jatuhkan Sanksi Pada 16 Pejabat Senior Myanmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 18 Mei 2021, 08:18 WIB
Tekan Junta, AS Jatuhkan Sanksi Pada 16 Pejabat Senior Myanmar
Aksi protes menolak kudeta militer Myanmar/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru kepada pemerintahan junta Myanmar yang dianggap telah melakukan kekerasan kepada pengunjuk rasa pro-demokrasi.

Departemen Keuangan AS pada Senin (17/5) mengumumkan, sanksi diberikan kepada 16 pejabat senior Myanmar dan anggota keluarga mereka.

Di antara mereka yang masuk dalam daftar hitam Departemen Keuangan adalah empat anggota Dewan Administrasi Negara junta militer, tujuh menteri, ketua komisi pemilihan yang dikendalikan militer, dan gubernur Bank Sentral Myanmar.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah anak-anak anggota Dewan Administrasi Negara yang telah dijatuhi sanksi oleh AS sebelumnya, seperti dikutip AFP.

"Rezim militer Myanmar dengan keras menekan gerakan pro-demokrasi di negara itu dan bertanggung jawab atas serangan kekerasan dan mematikan yang sedang berlangsung terhadap rakyat Burma, termasuk pembunuhan anak-anak," kata Departemen Keuangan.

Dengan sanksi tersebut, mereka tidak dapat melakukan transaksi atau berbisnis dengan individu, perusahaan, dan bank AS. Washington juga akan membekukan aset yang mereka miliki di bawah yurisdiksi AS.

Departemen Keuangan mengatakan, Kanada dan Inggris juga mengumumkan sanksi serupa terhadap anggota pemerintahan militer.

AS dan negara-negara Barat telah menjatuhkan sanksi kepada pemerintahan militer Myanmar untuk menekan para jenderal. Sanksi tersebut bertujuan untuk mengunci mengisolasi junta dari perdagangan global.

Junta Myanmar melakukan kudeta pada 1 Februari untuk menggulingkan pemerintah terpilih. Setelah itu, Myanmar dilanda protes yang ditanggapi dengan kekerasan oleh aparat keamanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA