Aparat Kota Gorakhpur India Larang Netizen Ambil Gambar Dan Foto Kremasi, Yang Nekat Akan Dihukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 03 Mei 2021, 07:13 WIB
Aparat Kota Gorakhpur India Larang Netizen Ambil Gambar Dan Foto Kremasi, Yang Nekat Akan Dihukum
Ilustrasi/Net
rmol news logo Foto dan video yang menunjukkan antrean jenazah di krematorium India memenuhi media sosial dan menjadi viral. Menarik pandangan milyaran orang ke negeri itu bersamaan dengan beragam komentar. Administrasi Kota Gorakhpur, India, segera mengambil langkah 'penertiban' dengan menutup lokasi krematorium dengan banner.
Uttar Pradesh saat ini sedang berjuang melawan gelombang kedua Covid-19 yang mematikan. Setiap harinya, negara bagian di India itu menyaksikan lebih dari 300  kematian dalam 24 jam terakhir dan 30.000 kasus baru. Total, untuk seluruh India, ada lebih dari 3.000 kematian dan 300.000 kasus baru setiap harinya.

Di tengah kepiluan itu, gambar-gambar jenazah yang berderet menunggu giliran kremasi beredar luas.

Untuk mencegah orang mengambil foto lebih banyak lagi, pemerintah Gorakhpur baru-baru ini memasang banyak spanduk di dinding sebuah situs untuk menghalangi pandangan. Dalam spanduknya tertulis peringatan agar tidak mengambil foto atau gambar.

“Kremasi jenazah di situs krematorium dilakukan sesuai adat Hindu. Tolong jangan mengambil foto atau membuat video. Melakukannya adalah pelanggaran yang bisa dihukum," bunyi pesan yang terpasang di spanduk, seperti dikuti dari India Today, Minggu (2/5).

Menteri Utama Uttar Pradesh, Yogi Adityanath, mendapat kecaman dari masyarakat di sana. Penutupan lokasi kremasi dan pelarangan pengambilan foto dianggap bagian dari upaya menyembunyikan angka kasus.

Administrasi Kotapraja Lucknow sebelumnya juga mendirikan tembok sementara di sekitar krematorium utama di kota itu dan telah melarang orang-orang yang 'tidak sah' memasuki tempat itu dan mengambil gambar.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA