China Sahkan Perjanjian Ekstradisi Dengan Turki, 50 Ribu Diaspora Uighur Cemas Bakal Dijadikan Sasaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 29 Desember 2020, 11:32 WIB
China Sahkan Perjanjian Ekstradisi Dengan Turki, 50 Ribu Diaspora Uighur Cemas Bakal Dijadikan Sasaran
Berita mengenai perjanjian ekstradisi China dengan Turki/Net
rmol news logo China telah mengumumkan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Turki. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa perjanjian itu akan digunakan Beijing  untuk mempercepat pemulangan pengungsi tertentu dan Muslim Uighur yang dicurigai melakukan terorisme.

Meskipun parlemen Turki belum meratifikasi perjanjian bilateral yang ditandatangani pada tahun 2017, hal itu telah menimbulkan kekhawatiran di antara diaspora Uighur yang jumlahnya diperkirakan mencapai 50 ribu orang di negara itu.

Turki sendiri memiliki ikatan linguistik dan budaya dengan Uighur dan Ankara telah lama menjadi salah satu pembela utama perjuangan mereka di panggung internasional. Belakangan dukungan publik Turki dirasakan telah memudar.

Di wilayah Xinjiang (barat laut), China telah memulai kebijakan pengawasan maksimum terhadap warga Uighur setelah terjadi banyak serangan mematikan terhadap warga sipil di sana. Beijing menyalahkan serangan kepada separatis Uighur dan gerakan Islamis.

Menurut para ahli asing, otoritas China telah menahan setidaknya satu juta orang, termasuk Uighur, di ‘kamp’ mereka. Beijing menolak tuduhan yang lancarkan Barat itu.

Berulang kali otoritas China mengatakan bahwa kamp yang dituduhkan pihak Barat adalah ‘pusat pelatihan kejuruan’, bukan penjara atau tahanan. Kamp itu dimaksudkan untuk membantu melatih kembali penduduk yang sempat terlibat ekstremisme dengan berbagai keahlian.

Beberapa orang Uighur yang diyakini menjadi korban penganiayaan telah melarikan diri ke Turki.

“Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional telah meratifikasi perjanjian ekstradisi China-Turki,” kata parlemen China pada Sabtu (26/12) malam waktu setempat dalam sebuah pernyataan singkat di situsnya.

Namun, ekstradisi dapat digugat dengan beberapa alasan.

Secara khusus, jika Negara yang menerima permintaan ekstradisi menganggapnya terkait dengan “kejahatan politik”,  atau jika orang yang dipermasalahkan adalah salah satu warga negaranya atau jika yang terakhir berhak atas suaka.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menimbulkan kekhawatiran di antara warga Uighur yang telah melarikan diri dari China dan belum memiliki kewarganegaraan Turki,” kata Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Dunia Uighur, sebuah organisasi pengasingan yang berbasis di Jerman, kepada AFP.

“Kami menyerukan kepada pemerintah Turki untuk mencegah perjanjian ini menjadi alat penganiayaan,” katanya, seraya memastikan bahwa Beijing memberikan tekanan ekonomi kepada Turki untuk meratifikasi perjanjian itu.

Pertanyaan itu rumit bagi Ankara karena Turki secara global sensitif terhadap perjuangan Uighur. Artikel berita yang menuduh Turki secara diam-diam mengusir warga Uighur ke China telah memicu kemarahan publik.

Turki adalah satu-satunya negara dengan mayoritas Muslim yang sejauh ini secara terbuka mengecam perlakuan terhadap orang Uighur.

Menteri Luar Negeri Turki pada awal 2019 bahkan menggambarkannya sebagai “aib bagi kemanusiaan”.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, bagaimanapun, memuji China atas kebijakan yang dilakukan di Xinjiang saat dirinya melakukan kunjungan ke negara itu, dan menilai orang-orang di sana hidup bahagia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA