Tetapi Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Yusron B Ambary menuturkan, pembatasan sosial sebagai upaya untuk melindungi warga negara dari pandemi tidaklah merusak demokrasi atau HAM. Bahkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
"Demokrasi itu selalu menghormati prinsip-prinsip HAM, jadi segala pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah itu merupakan kewajiban negara dalam bentuk penghormatan HAM, yaitu memastikan kesehatan dan keselamatan warganya," terang Yusron dalam
RMOL World View bertajuk 'BDF 2020: Pandemi dan Diplomasi', Senin (14/12).
Di tataran internasional, Yusron menjelaskan, Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ia menuturkan, di dalam pasal 4 ICCPR disebutkan, pada saat negara mengalami kondisi darurat di mana warganya terancam, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Salah satunya pembatasan, karena alasannya untuk kesehatan umum bersama," lanjutnya.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Indonesia juga dibentuk berdasarkan, salah satunya Keppres No. 12/2020 yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Lebih lanjut, Yusron mengimbau agar masyarakat tidak membandingkan langkah anti-pandemi dan demokrasi, mengingat keduanya harus berjalan beriringan.
"Intinya adalah, keduanya harus bejalan beriringan, bagaimana pandemi tidak sampai menghancurkan demokrasi, dan bagaimana demokrasi bisa membantu mengatasi pandemi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: