Pecah Rekor, Malaysia Sita Sabu-sabu Senilai Lebih Dari 365 Miliar Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 14 Desember 2020, 06:04 WIB
Pecah Rekor, Malaysia Sita Sabu-sabu Senilai Lebih Dari 365 Miliar Rupiah
Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA)
rmol news logo Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) mengumumkan pada Minggu (13/12) bahwa pihaknya berhasil menyita lebih dari 2 ton metamfetamin kristal senilai 105,9 juta ringgit Malaysia (sekitar 368 milyar rupiah) dari sebuah kapal di lepas pantai barat negara itu, sebuah penyitaan narkoba terbesar yang pernah ada.

Dalam beberapa tahun terakhir Malaysia telah memecahkan beberapa rekor penyitaan sabu. Pihak berwenang mengatakan pengiriman yang berhasil digagalkan itu adalah bagian dari perdagangan obat terlarang bernilai miliaran dolar yang membentang di seluruh Australia, Asia Tenggara, dan China.

“Penemuan terbaru itu terjadi pada Rabu (9/12), di saat  patroli Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menemukan sebuah kapal rekreasi yang bergerak secara mencurigakan di lepas pulau Penang,” kata Direktur Jenderal MMEA Mohamad Zubil Mat Som, seperti dikutip dari CNA, Minggu (13/12).

Pengejaran terjadi ketika satu-satunya penumpang kapal, yang diketahui sebagai seorang pria Malaysia berusia 26 tahun, menolak perintah untuk berhenti.

“Dia kemudian mencoba melarikan diri dengan melompat ke  dalam air tetapi kemudian ditangkap,” kata Mohamad Zubil.

Petugas yang memeriksa kapal menemukan 130 karung berisi 2.118 kilogram sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina.

Mohamad Zubil  mengatakan asal dan tujuan obat tersebut masih dalam penyelidikan. Kemasan teh, bagaimanapun, mirip dengan yang ditemukan pada pengiriman sebelumnya yang diduga berasal dari Myanmar.

“Ini adalah penyitaan terbesar dalam 15 tahun sejarah MMEA,” ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA