Hal itu disampaikan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying dalam konferensi pers di Beijing pada Kamis (10/12), seperti dimuat
Reuters.
Pencabutan pembebasan visa itu merupakan balasan dari sanksi keuangan dan larangan perjalanan yang diumumkan oleh AS pada Senin (7/12).
Sanksi itu ditujukan kepada 14 pejabat China yang memiliki peran dalam mengadopsi UU keamanan nasional Hong Kong pada akhir Juni 2020.
Menyusul langkah tersebut, pemerintah China memanggil kuasa usaha di Kedutaan Besar AS di Beijing, Robert W. Forden untuk melayangkan protes serius.
Pemerintah China sendiri menyebut sanksi itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hubungan internasional yang sangat merusak hubungan Washington dan Beijing.
Pada akhir November, muncul laporan yang menunjukkan bahwa Beijing berencana untuk memberikan sanksi kepada empat pejabat AS karena perilaku mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong.
Rencana itu merupakan tanggapan atas sanksi yang diberikan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap empat pejabat China di Hong Kong.
BERITA TERKAIT: