Tiba di kantor polisi pada Senin (30/11), Nampa mendapatkan tuduhan
lese majeste dalam Pasal 112 KUHP Thailand dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"(Pasal) 112 adalah undang-undang yang tidak adil. Saya tidak memberikan nilai apa pun. Saya siap bertarung dalam sistem peradilan," ujar Nampa yang juga merupakan pengacara hak asasi, seperti dikutip
Reuters.
Selain Nampa, ada juga tujuh pemimpin protes lain yang mendapat tuduhan tersebut, termasuk Panupong Jadnok alias Mike Rayong, Panusaya Sithijirawattanakul alias Rung, dan Parit Chiwarak alias Penguin.
"Menggunakan Pasal 112 untuk melawan kita semua menunjukkan kepada dunia dan masyarakat Thailand bahwa monarki sekarang menjadi oposisi politik," tegas Parit.
Protes anti-pemerintah yang terjadi di Thailand dimulai sejak Juli, di mana para demonstran menuntut beberapa hal, di antaranya adalah pengunduran diri Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, amandemen konstitusi, dan reformasi monarki.