Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Pemimpin Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan, Abdel-Aziz al-Hilu dan Perdana Menteri Abdalla Hamdok di Addis Ababa, Ethiopia, Kamis (3/9).
"Agar Sudan menjadi negara demokratis di mana hak-hak semua warga negara diabadikan, konstitusi harus didasarkan pada prinsip 'pemisahan agama dan negara', yang mana hak untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati," bunyi deklarasi yang dikutip
CGTN pada Sabtu (5/9) tersebut.
Keputusan untuk mengakhiri sistem pemerintahan berbasis agama dilakukan beberapa hari setelah pemerintah menandatangani perjanjian damai dengan kelompok pemberontak dari Utara.
Perjanjian damai dilakukan guna mengakhiri kekerasan yang sudah meluluhlantahkan wilayah Darfur dan beberapa bagian lain setelah Presiden Omar al-Bashir terguling.
Setelah merebut kekuasaan pada 1989, al-Bashir menerapkan interpretasi garis keras terhadap hukum Islam dan berusaha menjadikan Sudan sebagai "pelopor dunia Islam".
BERITA TERKAIT: