Merespons situasi di Hong Kong, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan. Kendati begitu, Kemlu menegaskan, Indonesia mengakui prinsip "satu negara, dua sistem".
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (13/8).
"Indonesia mengakui prinsip 'satu negara, dua sistem' yang mengatur hubungan RRT dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus," ujar Judha.
Kendati begitu, ia juga menggarisbawahi, Indonesia pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).
Terlepas dari itu, pemerintah Indonesia sendiri lebih fokus pada perlindungan WNI di tengah situasi Hong Kong terkini, khususnya di tengah pandemik Covid-19.
Judha mengungkap, ada lebih dari 170 ribu WNI yang tinggal dan bekerja di Hong Kong.
Melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, pemerintah Indonesia juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI, khususnya Departemen Ketenagakerjaan dan otoritas kesehatan di Hong Kong.
"KJRI juga senantiasa memberikan imbauan kepada seluruh saudara kita di Hong Kong untuk selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas setempat, kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal, dan segera menghubungi KJRI jika mendapat kesulitan," pungkas Judha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: