Inspektur Jenderal Penjara Kazi Nazir Ahmed mengatakan, terbatasnya pengujian dan penuhnya penjara menjadi faktor cepatnya penyebaran Covid-19 di sana.
"Penjara Pusat Karachi dapat menahan 2.400 tahanan, tetapi sekitar 3.500 tahanan ditempatkan di sana, membuatnya sangat sesak," ujar Ahmed kepada
Arab News.
"896 atau 25 persen dari total tahanan, telah dinyatakan positif," lanjutnya.
Namun menurut kelompok hak asasi, Proyek Keadilan Pakistan (JPP), jumlah narpidana yang telah terinfeksi sebenarnya jauh lebih tinggi, yaitu 1.293 orang atau 37 persen dari total narapidana.
Sementara itu, sudah ada 1.624 napi yang telah positif Covid-19 di seluruh Pakistan. Pada Jumat (19/6), tiga napi dinyatakan meninggal karena virus.
Berdasarkan statistik dari 114 penjara di pakistan, hanya 25.456 dari total 77.275 napi yang dinyatakan dihukum karena kejahatan. Sebanyak 48.008 di antaranya masih dalam tahap peradilan, serta pelanggaran ringan.
"Dua pertiga dari populasi penjara Pakistan bahkan belum pernah dihukum. Banyak di antara mereka yang sakit dan lanjut usia. Mereka akan mati di penjara," papar jurubicara JPP, Ali Haider Habib.
Pada 21 Mei, mantan Inspektur Jenderal Penjara di Sindh, Nusrat Hussain Mangan mengatakan, ia telah menulis surat kepada Departemen Dalam Negeri utnuk membebaskan napi yang telah dinyatakan positif terinfeksi.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Seperti yang menimpa Bahawal Khan, seorang napi yang meninggal di penjara karena Covid-19.
Dari laporan JPP, dari total 77.275 napi di semua penjara Pakistan, sebanyak 1.184 di antaranya adalah wanita dan 1.500 di atas usia 60.
"Munculnya kasus-kasus di Penjara Pusat Karachi dan penjara-penjara lain di Sindh mengkhawatirkan tetapi tidak mengejutkan: Bagaimana kita bisa berharap para tahanan dikurung dalam sel-sel kecil bersama-sama dan tidak tertular virus?" ujar Ahmed.
BERITA TERKAIT: