Uni Eropa Sepakat Perpanjang Sanksi Ekonomi Terhadap Rusia Selama Enam bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 20 Juni 2020, 06:28 WIB
Uni Eropa Sepakat Perpanjang Sanksi Ekonomi Terhadap Rusia Selama Enam bulan
Presiden Prancis Emmanuel Macron juga hadir dalam KTT Dewan Eropa yang dilakukan secara online/Net
rmol news logo Uni Eropa memutuskan memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Rusia selama enam bulan ke depan. Keputusan itu diambil pada pertemuan KTT Dewan Eropa yang berlangsung secara online, menurut sumber di salah satu delegasi, mengutip Tass, Jumat (19/6).

"Para pemimpin sepakat untuk memperpanjang sanksi selama enam bulan lebih," kata sumber itu. Sanksi ekonomi terhadap Rusia akan beraksir pada 31 Juli mendatang. Dengan adanya penambahan enam bulan, berarti sanksi akan berakhir pada akhir tahun ini.

Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap Rusia sehubungan dengan peristiwa di Ukraina pada 2014. Kebijakan sanksi Uni Eropa mencakup tiga arah independen. Pertama pembatasan visa terhadap warga Rusia. Kedua sanksi sektoral ekonomi terhadap sejumlah perusahaan milik negara Rusia di bidang minyak, pertahanan dan keuangan. Ketiga, tindakan pembatasan terhadap Krimea.

Untuk pertama dan kedua, diperbarui setiap enam bulan, sementara yang ketiga yaitu tindakan pembatasan terhadap Krimea diperbaharui setahun sekali.

Sanksi terhadap Krimea termasuk larangan impor barang Krimea ke UE dan investasi Eropa di wilayah Krimea. Hal itu termasuk akuisisi real estat, bisnis pembiayaan dan penyediaan layanan seperti pariwisata. Lalu, kapal Eropa dilarang memasuki pelabuhan Krimea dan pesawat dilarang mendarat di bandara Krimea, dengan pengecualian situasi darurat.

Selanjutnya pelarangan ekspor barang dan teknologi di bidang transportasi, telekomunikasi, sektor energi, produksi minyak dan penyulingan minyak, dan sumber daya alam, itu semua dilarang ke Krimea. Lalu  penyediaan layanan teknis apa pun kepada perusahaan yang beroperasi di sektor ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA