Melalui pemberitahuan rutin yang dikirim ke Kongres pada Rabu (17/6), Trump menyampaikan akan melanjutkan status darurat nasional terkait Korea Utara selama satu tahun setelah 26 Juni 2020.
Darurat nasional tersebut pertama kali diperkenalkan pada 26 Juni 2008 berdasarkan Executive Order 13466. Sementara Executive Order tersebut merupakan seruan sanksi dari pemerintahan Trump terhadap Korea Utara atas program-program rudal nuklir dan balistiknya.
"Keberadaan dan risiko proliferasi bahan fisil yang dapat digunakan senjata di Semenanjung Korea dan tindakan serta kebijakan Pemerintah Korea Utara terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," tulis Trump dalam pemberitahuan tersebut seperti dikutip dari
Korea Herald.
Dalam surat yang juga ia kirimkan, Trump menulis, tindakan dan kebijakan pemerintah Korea Utara telah mengacaukan Semenanjung Korea dan membahayakan Angkatan Bersenjata AS, sekutu, serta mitra dagang di wilayah tersebut.
Ia juga mengutip, upaya Korea Utara untuk mengejar program nuklir dan rudal merupakan kebijakan provokatif, destabilisasi, dan represif.
Pemberitahuan perpanjangan sanksi AS terhadap Korea Utara tersebut terjadi di tengah ketegangan yang meningkat di Semenanjung Korea.
Bahkan sehari sebelumnya, Selasa (16/6), Korea Utara telah meledakkan kantor penghubung antar-Korea di Kaesong karena geram dengan aksi propaganda para pembelot.
Sejak 2018, Trump dan Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un telah bertemu tiga kali untuk membahas kesepakatan denuklirisasi. Negosiasi tersebut terhenti karena dianggap tidak memberikan kemajuan.
BERITA TERKAIT: