Dituduh Sebagai Pembawa Virus Corona Dari AS, Wanita Ini Ditahan Di Beijing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 03 Juni 2020, 13:15 WIB
Dituduh Sebagai Pembawa Virus Corona Dari AS, Wanita Ini Ditahan Di Beijing
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Stasiun Kereta Api Yingtan di Nanchang di Provinsi Jiangxi Tengah, China/Net
rmol news logo Seorang wanita bermarga Li ditahan oleh otoritas kesehatan China karena diduga menjadi penyebab imported case Covid-19 di wilayah Beijing. Li menyembunyikan kondisi kesehatannya

Li dan keluarga yang cukup lama tinggal di Amerika Serikat (AS), terbang ke China. Li diduga sudah kondisi positif Covid-19 ketika itu. Menurut kejaksaan, Li mengaku telah beberapa kali memeriksakan diri ke dokter akibat penyakit flu yang dideritanya sejak 1 Maret, namun tak kunjung sembuh. Selama flu, rekan-rekannya menduga dia sedang terinfeksi Covid-19.

Jaksa di distrik Shunyi di ibukota menyetujui penangkapan Li pada hari Senin. Jaksa di seluruh kota akan melanjutkan perjuangan mereka mengamankan siapa saja yang menghalangi upaya untuk menahan pandemik Covid-19.

Pada 11 Maret, Li pergi ke rumah sakit di AS untuk melakukan tes Covid-19. Namun dia tetap pulang ke China bersama dengan suami dan anak lelakinya tanpa membawa hasil tes tersebut. Sebelum menaiki pesawat, Li mengonsumsi obat antiflu dan dia tidak menyampaikan kepada awak pesawat mengenai kondisi kesehatan yang sebenarnya, seperti dikutip dari China Daily.

Pada 13 Maret, Li teridentifikasi kasus positif Covid-19 saat tiba di Beijing, sehingga menyebabkan lebih dari 60 orang yang kontak dengannya harus menjalani karantina. Tiga hari kemudian, suami Li dinyatakan positif.

Sejak 23 Maret, penerbangan internasional ke Beijing telah diminta untuk mendarat pertama di salah satu dari 12 bandara lain di seluruh negeri, di mana penumpang disaring untuk COVID-19, untuk membantu mencegah kasus impor di ibukota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA