Dalam pemungutan suara di Aula Besar Rakyat pada Kamis (28/5), RUU tersebut diloloskan oleh sebanyak 2.878 suara berbanding satu suara, sementara enam lainnya abstain.
Setelah lolos, para legislator kemudian memberikan tepuk tangan yang meriah, melansir
Reuters.
RUU keamanan nasional Hong Kong merupakan aturan untuk menghukum segala kejahatan seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, hingga tindakan yang membahayakan keamanna nasional lainnya.
Pada Rabu (27/5), Beijing juga telah memperluas ruang lingkup RUU tersebut dengan memasukkan organisasi dan individu yang dianggap membahayakan.
Tidak hanya itu, RUU tersebut juga menjadi jalan bagi agen keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Hal tersebut membuat memicu kekhawatiran akan terampasnya hak kebebasan berpendapat di sana.
RUU kontroversial tersebut juga nyatanya telah menghidupkan kembali aksi besar-besaran di Hong Kong. Meski pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong bersikeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan di pusat keuangan Asia tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: