Cegah Karhutla, Petugas Damkar Dapat Rp 58 Juta Per Kepala

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 29 Desember 2019, 08:33 WIB
Cegah Karhutla, Petugas Damkar Dapat Rp 58 Juta Per Kepala
Pemadamm kebakaran di Australia/Net
rmol news logo Pemerintah Australia memberikan kompensasi kepada petugas pemadam kebakaran yang secara sukarela bekerja untuk menghentikan api yang membara di negara bagian New South Wales (NSW).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison dalam sebuah pernyataan pada Minggu (29/12).

Kompensasi tersebut akan berupa uang tunai senilai 6.000 dolar Australia atau Rp 58 juta per kepala (Rp 6.745/dolar Australia).

"Saya tahu bahwa pemadam kebakaran sukarela kami di NSW melakukan hal yang sulit, terutama di daerah pedesaan dan regional," ujar Morrison seperti dimuat Channel News Asia.

Adapun pengumuman tersebut bertepatan dengan tekanan politis yang Morrison dapatkan dalam beberapa waktu terakhir. Terutama setelah pemimpin konservatif tersebut mengatakan kompensasi bukanlah sesuatu yang prioritas.

Morrison juga mendapat kritikan tajam ketika karhutla merajalela di Australia, ia dan keluarganya justru berlibur ke Hawaii.

Sebelum memberikan kompensasi, pada Selasa lalu (24/12), Morrison juga mengumumkan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan cuti tambahan jika bersedia menjadi sukarelawan.

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Australia sendiri saat ini telah menghancurkan lebih dari 4 juta hektar di lima negara bagian. Sejak September lalu, dikonfirmasi delepan orang menjadi korban jiwa dalam bencana karhutla ini.

Pada Senin (23/12), di Victoria telah diberlakukan larangan mendekat karena adanya perkiraan bahwa cuaca dan angin kencang akan menambah risiko kebakaran yang lebih ekstrem di wilayah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA