Di Konferensi PBB, Menkumham Tegaskan Komitmen Indonesia Perangi Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 Desember 2019, 14:48 WIB
Di Konferensi PBB, Menkumham Tegaskan Komitmen Indonesia Perangi Korupsi
Menkumham Yasonna Laoly di Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)/Ist
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 16-20 Desember 2019.

CoSP UNCAC merupakan pertemuan 2 tahunan antarnegara yang menandatangani dan meratifikasi UNCAC. Konferensi tahun ini mengusung tema 'bersatu melawan korupsi' dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Konferensi tingkat tinggi ini dihadiri sekitar 186 negara, observer dari organisasi internasional serta NGO ini. di kesempatan itu pula Menkumham menyampaikan komitmen dukungan terhadap posisi bersama Asia-Pasifik, gerakan Nonblok dan 77 grup dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung perkembangan penegakan hukum di Tanah Air, seperti halnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.

"RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/12).

Di forum tersebut, Yasonna juga menjelaskan soal UU 19/2019 Perubahan atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditetapkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi, temasuk sejumlah ketentuan baru yang tertuang dalam UU perubahan.

"Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset," sambungnya.

Saat ini, lanjut Yasonna, tantangan yang dihadapi adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

"Untuk itu, kami mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerja sama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA