Turun Ke Jalan, Puluhan Ribu Warga Hong Kong Minta AS Sahkan RUU Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 15 Oktober 2019, 09:37 WIB
Turun Ke Jalan, Puluhan Ribu Warga Hong Kong Minta AS Sahkan RUU Demokrasi
Unjuk rasa Hong Kong/net
rmol news logo Puluhan ribu orang memadati Chater Garden di distrik Admiralty, Hong Kong, Senin malam (14/10). Mereka berunjuk rasa untuk mendesak parlemen Amerika Serikat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendukung demokrasi Hong Kong.

Berbeda dengan demo sebelumnya, aksi kali ini mendapat persetujuan dari petugas polisi setempat.

Dilansir Channel News Asia, banyak pengunjuk rasa yang masih mengenakan masker. Padahal undang-undang darurat tentang larangan penggunaan masker sudah berlaku.

Massa tetap memakai masker sembari sembari berteriak, "berjuang untuk kebebasan, berjuang untuk Hong Kong".

Sembari memegang bendera AS, mereka berharap para Senator AS merespons aksi tersebut dengan mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong 2019 yang akan menjadi senjata paling ampuh untuk melawan China.

RUU ini sendiri berisi dukungan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong dengan mempertimbangkan tinjauan tahunan status ekonomi khusus dan pemberian sanksi bagi mereka yang merusak otonomi Hong Kong.

Pada 25 September lalu, Komite Hubungan Luar Negeri Senat dan Komite Dewan Urusan Luar Negeri telah meloloskan RUU tersebut. Namun agar bisa menjadi UU, RUU itu harus disetujui oleh kedua majelis Kongres dan ditantangani presiden.

"Kami di sini melakukan panggilan darurat kepada komunitas internasional untuk mendukung kami yang tidak punya cara lain," kata seorang mahasiswa Chun, kepada AFP.

Menanggapi aksi warganya yang meminta bantuan asing, pemerintah Hong Kong menyatakan penyesalannya dan menegaskan kembali bahwa badan legislatif asing tidak boleh ikut campur dalam segala bentuk urusan internal Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).

"Prinsip satu negara dua sistem telah sepenuhnya dan berhasil dilaksanakan. Hak asasi manusia dan kebebasan di Hong Kong sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, Undang-undang Hak Asasi Manusia Hong Kong dan undang-undang lainnya. Pemerintah HKSAR sangat mementingkan mereka dan bertekad untuk melindungi mereka," ujar pemerintah setempat dalam siaran persnya, Senin malam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA