Jika Jadi Presiden, Biden Janji Akan Batasi Penjualan Senjata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 03 Oktober 2019, 11:54 WIB
Jika Jadi Presiden, Biden Janji Akan Batasi Penjualan Senjata
Joe Biden/Net
rmol news logo Di tengah kontroversi mengenai kasus korupsi dan impeachment Presiden Donald Trump, Joe Biden sudah mulai menggalang dukungan. Rabu (2/10), Biden berjanji untuk melakukan pembatasan penjualan senjata, khususnya senapan serbu di AS.

"Pada 1994, Senator (Dianne) Feinstein dan saya memimpin perjuangan untuk melarang penyalahgunaan senjata dan high-capacity magazine," tulis Biden dalam akun Twitter-nya.

Mantan Wakil Presiden sekaligus kandidat presiden terkuat dari Partai Demokrat kemudian menambahkan, "Sebagai Presiden, aku akan melarang senjata perang ini sekali lagi. Kita akan menyingkirkan mereka dari jalan kita," kata Biden.

Dalam Undang-undang 1994 diberlakukan larangan selama sepuluh tahun pada senjata serbu yang diproduksi setelah UU itu ditandatangani dan menjadi hukum oleh Presiden Bill Clinton. Namun, larangan ini berakhir pada 2014 dan tidak diperpanjang.

Alhasil, dalam beberapa tahun terakhir, senapan serbu telah menjadi senjata pilihan dalam serangkaian penembakan massal. Kini banyak pihak mendorong adanya pembaruan larangan senjata itu lagi.

Asosiasi Senapan Nasional (NRA) adalah salah satu kelompok di AS yang paling kuat dan menentang hampir semua proposal pengendalian senjata. Tetapi pada 1994, Biden berhasil melakukan negosiasi dengan kelompok ini dan membuat UU.  

AS memang seringkali terjadi penembakan masal. Baru-baru ini kasus penembakan massal yang cukup mendunia seperti penembakan di Festival Gilroy Garlic, California yang menewaskan tiga orang dan belasan lainnya terluka.

Sementara pada awal Agustus lalu, pusat perbelanjaan Walmart di El Paso, Texas menjadi target penyerangan yang menewaskan 20 orang. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA