Mahkamah Agung AS Tolak Penambahan Pertanyaan Dalam Lembar Sensus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 28 Juni 2019, 07:05 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Penambahan Pertanyaan Dalam Lembar Sensus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tidak memberikan penjelasan yang memadai atas rencananya untuk menambah pertanyaan kewarganegaraan pada sensus 2020.

Pemerintah Amerika Serikat berargumen bahwa menambahkan pertanyaan yang mengharuskan orang untuk ikut serta dalam sensus untuk menyatakan, apakah mereka warga negara diperlukan untuk menegakkan hukum hak pilih dengan lebih baik. Lawan politik menilai bahwa pertanyaan itu bermotif politik.

Hakim-hakim di Mahkamah Agung kemudian sebagian menguatkan keputusan federal yang membatasi pertanyaan dalam kemenangan untuk sekelompok negara dan organisasi-organisasi hak-hak imigran yang menentang rencana tersebut.

Sensus sendiri disyaratkan oleh Konstitusi Amerika Serikat, dan digunakan untuk membagikan kursi di DPR Amerika Serikat dan mendistribusikan sekitar 800 miliar dolar AS dalam dana federal.

Selain itu, seperti dimuat Al Jazeera, data sensus juga dibutuhkan untuk bisnis yang bergantung pada data sensus untuk membuat keputusan strategis yang kritis, termasuk tempat berinvestasi modal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA