Debat DK PBB, Tiga Poin Indonesia Akhiri Konflik Palestina-Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Januari 2019, 11:57 WIB
Debat DK PBB, Tiga Poin Indonesia Akhiri Konflik Palestina-Israel
Retno Marsudi/Kemenlu RI
rmol news logo Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memimpin debat terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) di New York, Amerika Serikat, Selasa (22/1).

Dalam kesempatan itu, Menlu Retno menyampaikan tiga poin penting untuk mendorong penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel.

Pertama kata dia, yakni pentingnya semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan semua resolusi PBB terkait, serta tidak mengambil langkah-langkah provokatif. Menlu Retno juga menekankan berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap hukum internasional harus segera dihentikan seperti halnya  pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel.

"Pembangunan pemukiman ilegal secara moral dan hukum salah, sehingga harus segera dihentikan," tegas Menlu Retno melalui keterangan tertulis Kemenlu RI kepada wartawan, Rabu (23/1).
 
Poin kedua disampaikan pentingnya suatu proses perdamaian penyelesaian konflik Palestina-Israel yang memiliki legitimasi dengan mematuhi parameter internasional yang telah disepakati sesuai dukungan mekanisme multilateral.

"Indonesia menegaskan Two-State Solution merupakan satu-satunya jalan untuk memajukan proses perdamaian Palestina dan Israel," ujarnya.

Terakhir, Menlu Retno menyatakan, blokade Israel di jalur Gaza, yang telah berlangsung selama 11 tahun dan menyebabkan krisis kemanusiaan harus segera dihentikan.

Dalam kaitan ini kata Menlu Retno, pemerintah RI mengapresiasi negara-negara anggota PBB yang telah mendukung UNRWA untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami Palestina, dan membantu mengatasi masalah kemanusiaan di jalur Gaza. 

"Indonesia telah meningkatkan kontribusinya kepada UNRWA dan akan terus tingkatkan bantuan kemanusiaan kepada Palestina," tandasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA