PM Baru Hungaria Siap Jalankan Perintah ICC Tangkap Netanyahu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 21 April 2026, 14:54 WIB
PM Baru Hungaria Siap Jalankan Perintah ICC Tangkap Netanyahu
PM Hungaria Peter Magyar (Foto: AFP)
rmol news logo Perdana Menteri terpilih Hungaria, Peter Magyar, menegaskan komitmennya menjalankan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap siapa pun yang berstatus buronan dan memasuki wilayah negaranya.

“Jika seseorang adalah anggota Mahkamah Pidana Internasional dan orang yang dicari memasuki negara kita, maka mereka harus ditahan,” ujar Magyar kepada wartawan, seperti dikutip dari AFP, Selasa, 21 April 2026. 

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan atas undangan yang ia layangkan kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk berkunjung ke Budapest pada tahun ini. 

Netanyahu diketahui masuk dalam daftar buronan ICC sejak 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.

PM Hongaria menegaskan, prinsip tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi negara anggota ICC. 

“Saya tidak perlu menjelaskan semuanya secara rinci melalui telepon. Saya berasumsi bahwa setiap kepala negara dan pemerintahan sudah familiar dengan hukum-hukum ini," lanjutnya.

Sikap Magyar menandai potensi perubahan arah kebijakan Hungaria yang sebelumnya dipimpin Viktor Orban. 

Pada masa Orban, Budapest sempat mengumumkan rencana keluar dari ICC usai pertemuan dengan Netanyahu, dengan proses penarikan dijadwalkan efektif pada 2 Juni 2026.

Namun demikian, Magyar menegaskan pemerintahannya akan menghentikan proses tersebut sebelum resmi keluar dari ICC. 

Ia juga mengklarifikasi bahwa undangan kepada Netanyahu merupakan bagian dari undangan yang disampaikan kepada sejumlah kepala negara dalam rangka peringatan 70 tahun pemberontakan anti-Soviet Hungaria 1956.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA