Pengadilan tinggi menolak kebijakan 5-4, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts berpihak pada kaum liberal pengadilan pada Jumat (21/12).
Dikabarkan
BBC, pemerintah Amerika Serikat menggambarkan kebijakan itu sebagai cara untuk mengatasi krisis perbatasan.
Namun Hakim konservatif Neil Gorsuch, Clarence Thomas, Samuel Alito dan Brett Kavanaugh memiliki pendapat yang berbeda.
Untuk diketahui bahwa pada 9 November lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan dekrit yang menyebut bahwa hanya klaim suaka yang dibuat di pelabuhan masuk resmi yang akan diproses.
Namun pengadilan federal yang lebih rendah memblokir kebijakan itu agar tidak berlaku segera setelah itu.
Kemudian, Jaksa Agung Noel Francisco mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar memberikan lampu hijau bagi dekrit presiden itu. Dia mengklaim dekrit presiden adalah untuk keamanan perbatasan dan untuk mencegah penyeberangan yang berbahaya.
Selain itu, pemerintah menilai bahwa larangan sementara itu akan membantu presiden dalam negosiasi diplomatik yang sensitif dan berkelanjutan dengan Meksiko, El Salvador, Guatemala dan Honduras.
Meskipun larangan administrasi itu digambarkan sebagai sementara, namun pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa Gedung Putih tidak boleh mengubah undang-undang federal yang ada dengan cara ini.
Di bawah hukum Amerika Serikat, ada kewajiban hukum untuk mendengar klaim suaka dari para migran jika mereka mengatakan mereka takut akan kekerasan di negara asal mereka, terlepas dari bagaimana mereka memasuki negara tersebut. [mel]
BERITA TERKAIT: