Begitu pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan pada hari Selasa (11/12).
Pengumuman tanggal pemilu ini dikeluarkan setelah larangan yang diberlakukan oleh junta militer pada kegiatan politik yang diterapkan sejak tahun 2014 lalu telah dicabut.
Larangan itu diterapkan setelah militer mengambil alih kekuasaan setelah berbulan-bulan protes jalanan terhadap pemerintah mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra yang terpilih secara demokratis tahun 2014 lalu.
Pencabutan larangan kegiatan politik ini diumumkan dalam sebuah pernyataan pemerintah yang diterbitkan di situs web Royal Gazette hari ini. Pengumuman itu segera membersihkan jalan bagi pemilihan umum.
"Komisi Pemilihan telah menetapkan 24 Februari 2019, sebagai hari pemilihan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Nat Laosisawakul seperti dimuat
Channel News Asia.
Kampanye untuk pemilihan sendiri akan resmi dimulai pada Januari 2019 mendatang.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: