Pengacara Najib Razak Dijerat Kasus Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 14 September 2018, 14:28 WIB
Pengacara Najib Razak Dijerat Kasus Pencucian Uang
Foto: Shafee (tengah)/AP
rmol news logo Seorang pengacara yang menangani kasus mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yakni Muhammad Shafee Abdullah ditangkap pada Kamis (13/9) karena dinilai telah menerima suap dan melakukan penucian uang.

Shafee dituduh menerima uang sebesar 2,3 juta dolar AS dari kekayaan yang dirampas terkait dengan penyelidikan terhadap lebih dari 50 orang yang dicurigai terkait dengan penjarahan multi-miliar dolar dari dana investasi negara 1MDB.

Shafee sendiri mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan pencucian uang dan dua tuduhan menghindar pajak dengan membuat deklarasi palsu atas pajak penghasilannya.

Dikabarkan Al Jazeera, Shafee tercatat menerima hasil dari kegiatan ilegal 1,04 juta dolar AS dari rekening bank pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang terseret kasus korupsi 1MBD pada September 2013 dan 1,26 juta dolar AS pada Februari 2014.

Shafee adalah pengacara pertahanan utama untuk Najib.

Najib mengkritik tindakan pengadilan terhadap pengacaranya itu. Dia menilai bahwa penangkapan itu dilatarbelakangi motif politik untuk mengintimidasi Shafee dan merupakan bentuk pengadilan yang tidak adil.

Dalam sebuah pernyataan di Facebook, dia mengatakan penyelidikan itu jelas tidak lengkap karena dia belum dipanggil oleh pejabat anti-korupsi untuk menjelaskan pembayaran kepada Shafee.

Shafee mengaku menerima uang itu, tetapi membantah bahwa itu adalah hadiah untuk menuntut pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam persidangan sodomi.

Dia mengatakan itu adalah pembayaran kembali untuk layanan hukum bagi partai Melayu Najib dan koalisi yang berkuasa saat itu, dan dia tidak memiliki pengetahuan tentang sumber uang itu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA