Pengadilan Pemilu Brazil Larang Lula Maju Jadi Calon Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 01 September 2018, 12:15 WIB
Pengadilan Pemilu Brazil Larang Lula Maju Jadi Calon Presiden
Lula/Net
rmol news logo Pengadilan pemilu di Brasil resmi melarang mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun ini.

Langkah ini diambil karena Lula terjerat kasus korupsi dan sampai saat ini masih mendekam di dalam penjara.

"Apa yang dipertaruhkan di sini hari ini adalah persamaan semua warga negara di hadapan hukum dan Konstitusi," kata Hakim Og Fernandes mengatakan kepada pengadilan dalam pemungutan suara untuk menyatakan bahwa Lula tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon presiden.

Meski begitu, pengacara Lula memstikan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu ke Mahkamah Agung.

Lula yang merupakan salah satu politisi populer di Brasil diketahui menjalani hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Partai Buruhnya mendaftarkannya sebagai calon presiden untuk pemungutan suara pada 7 Oktober, dengan mengatakan bahwa dia tidak bersalah.

Terlepas dari kasus yang menjeratnya, lembaga surbei ternama Brasil Pollster Datafolha baru-baru ini membuat jajak pendapat dan menemukan bahwa jika maju sebagai calon presiden, maka Lula akan mampu memimpin dengan 39 persen dukungan pemilih. Saingan terdekatnya, kandidat sayap kanan Jair Bolsonaro, memiliki 19 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA