Trump menyebut putusan MA itu sebagai 'kemenangan besar bagi rakyat Amerika'.
Trump langsung berkicau di akun Twitternya. Dia memberi jempol atas keputusan MA tersebut.
"Mahkamah Agung memÂperkuat larangan perjalanan Trump. Wow!" kicau Trump via akun Twitternya, @realDonÂaldTrump.
Pemerintahan Trump meluncurÂkan larangan masuk bagi warga dari Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, juga dari Korea Utara (Korut). Larangan ini berlaku bagi sekitar 150 juta warga dari negara-negara tersebut.
Pengadilan-pengadilan yang lebih rendah sebelumnya memÂblokir larangan ini. Gugatan hukum diajukan negara bagian Hawaii dan beberapa negara bagian lainnya.
Menanggapi putusan ini, SerÂikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), yang memimpin guÂgatan terhadap larangan ini, memberi kecaman keras.
"Ini bukan pertama kalinya pengadilan salah, atau membiÂarkan rasisme dan xenofobia terus berlanjut bukannya melaÂwannya," sebut ACLU dalam pernyataan via Twitter.
Secara terpisah, anggota KonÂgres kalangan Demokrat mengkriÂtik putusan MA. "Ini merupakan kebijakan mundur," ujar SenaÂtor Demokrat ternama, Chuck Schumer. ***
BERITA TERKAIT: