RUU itu melarang penjualan sunscreen yang mengandung bahan kimia oxybenzone dan octinoxate, yang menurut beberapa ilmuwan berkontribusi terhadap pemutihan karang.
Bahan kimia ini digunakan di lebih dari 3.500 produk tabir surya yang paling populer.
RUU, yang akan berlaku pada 2021, sekarang menunggu tanda tangan Gubernur Demokrat David Ige.
Senator Demokrat Mike Gabbard memperkenalkan RUU, yang mengusulkan untuk mengakhiri penjualan sunscreen non-resep yang mengandung oxybenzone dan octinoxate, di seluruh negara bagian.
Gabbard mengatakan kepada Pengiklan Star Honolulu bahwa jika gubernur menandatangani RUU bahwa aturan itu akan menjadi hukum pertama di dunia dari jenisnya.
"Hawaii jelas di ujung tombak dengan melarang bahan kimia berbahaya ini di tabir surya," kata Gabbard.
"Ini akan membuat perbedaan besar dalam melindungi terumbu karang kita, kehidupan laut, dan kesehatan manusia," sambungnya seperti dimuat
BBC.
RUU menyatakan bahwa bahan kimia membunuh mengembangkan karang, meningkatkan pemutihan karang dan menyebabkan kerusakan genetik pada karang dan organisme laut lainnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: