Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum Jika Grab Naikkan Tarif Pasca Akusisi Uber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 28 Maret 2018, 12:09 WIB
Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum Jika Grab Naikkan Tarif Pasca Akusisi Uber
Grab/Net
rmol news logo Pemerintah Malaysia dapat mengambil tindakan hukum terhadap penyedia jasa transportasi Grab seandainya mereka menaikkan tarif setelah mereka mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara.

Begitu penegasan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia Nancy Shukri pekan ini.

"Pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap Grab jika ditemukan telah menaikkan tarif setelah penggabungan Grab-Uber di Asia Tenggara," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Channel News Asia.

Dia menyebut baha pemerintah dapat melakukannya di bawah Undang-undang Persaingan 2010 untuk mencegah posisi monopoli dan pakta oleh perusahaan besar dalam memanipulasi harga barang dan jasa.

Nancy mengatakan dia bertemu Grab awal pekan ini setelah kabar soal akusisi dikonfirmasi. Pihak perusahaan telah memberikan jaminan bahwa tarif tidak akan terpengaruh.

Atas tuduhan bahwa karyawan Uber terkena dampak negatif oleh latihan merger, Nancy mengatakan bahwa dia diberitahu bahwa PHK sementara mereka di tempat untuk memungkinkan Grab untuk secara resmi mempekerjakan kembali posisi yang cocok untuk karyawan Uber yang terkena dampak.

Menurutnya, karyawan Uber di Malaysia saat ini ditempatkan pada cuti berbayar selama tiga bulan ke depan dengan manfaat medis karena Grab menemukan peran baru untuk mereka.

Tercatat ada 80 karyawan Uber di Malaysia. Sedangkan di seluruh Asia Tenggara sendiri, Uber memiliki lebih dari 500 karyawan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA