Jaksa penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi pada Rabu (7/3) mengumumkan hukuman tersebut, namun tidak merilis identitas wanita tersebut.
Dolatabadi mengatakan bahwa wanita yang tidak dikenal itu melepaskan jilbabnya di Jalan Enghelab Teheran untuk mendorong korupsi melalui pelepasan jilbab di depan umum.
Wanita tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga bulan menjalani masa hukuman.
Diketahui bahwa ada lebih dari 30 wanita Iran telah ditangkap sejak akhir Desember karena secara publik melepaskan jilbab mereka di depan umum untuk menentang undang-undang tersebut.
Sebagian besar telah dilepaskan, namun banyak yang diadili.
Wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum di Iran biasanya dihukum jauh lebih pendek dalam dua bulan atau kurang, dan didenda 25 dolar AS.
Hukum Iran, yang berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979, menetapkan bahwa semua wanita, Iran atau asing, Muslim atau non-Muslim, harus sepenuhnya berjilbab di depan umum setiap saat.
Tapi semangat moralitas negara tersebut telah menurun dalam dua dekade terakhir, dan semakin banyak wanita Iran di Teheran dan kota-kota besar lainnya sering mengenakan jilbab longgar yang menunjukkan rambut mereka. Demikian seperti dimuat
The Guardian.
[mel]
BERITA TERKAIT: