Wanita Iran Yang Lepas Jilbab Di Depan Umum Dihukum Dua Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 08 Maret 2018, 09:14 WIB
Wanita Iran Yang Lepas Jilbab Di Depan Umum Dihukum Dua Tahun Penjara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang wanita Iran yang secara terbuka melepas jilbabnya untuk memprotes hukum jilbab wajib Iran telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pekan ini.

Jaksa penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi pada Rabu (7/3) mengumumkan hukuman tersebut, namun tidak merilis identitas wanita tersebut.

Dolatabadi mengatakan bahwa wanita yang tidak dikenal itu melepaskan jilbabnya di Jalan Enghelab Teheran untuk mendorong korupsi melalui pelepasan jilbab di depan umum.

Wanita tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga bulan menjalani masa hukuman.

Diketahui bahwa ada lebih dari 30 wanita Iran telah ditangkap sejak akhir Desember karena secara publik melepaskan jilbab mereka di depan umum untuk menentang undang-undang tersebut.

Sebagian besar telah dilepaskan, namun banyak yang diadili.

Wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum di Iran biasanya dihukum jauh lebih pendek dalam dua bulan atau kurang, dan didenda 25 dolar AS.

Hukum Iran, yang berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979, menetapkan bahwa semua wanita, Iran atau asing, Muslim atau non-Muslim, harus sepenuhnya berjilbab di depan umum setiap saat.

Tapi semangat moralitas negara tersebut telah menurun dalam dua dekade terakhir, dan semakin banyak wanita Iran di Teheran dan kota-kota besar lainnya sering mengenakan jilbab longgar yang menunjukkan rambut mereka. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA