Atas hal itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terbaru bagi Korea Utara sebagai bentuk tanggapan pada Selasa (6/3).
Sanksi baru yang diberlakukan tampak cukup simbolis, karena mencakup pelarangan ekspor barang, senjata dan teknologi keamanan ke Korea Utara. Pada kenyataannya, Korea Utara dan Amerika Serikat memang tidak memiliki hubungan dagang.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Heather Nauert mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah Amerika Serikat membuat keputusan resmi mengenai penggunaan VX pada 22 Februari di bawah Chemical and Biological Weapons Control and Warfare Elimination Act tahun 1991.
Sanksi tambahan terhadap Pyongyang mulai berlaku pada tanggal 5 Maret setelah temuan tersebut dipublikasikan secara resmi di Federal Register, yakni jurnal resmi pemerintah Amerika Serikat.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson, seperti dimuat
Reuters, mengatakan bahwa Korea Utara telah menggunakan senjata kimia yang melanggar hukum internasional atau senjata kimia mematikan terhadap warganya sendiri.
Diketahui bahwa kakak tiri Kim Jong Un yang terasing, Kim Jong Nam, terbunuh di bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Dua wanita Indonesia dan Vietnam yakni Siti Aisyah dan Vietnam Doan Thi Huong, diadili dengan tuduhan membunuh Kim dengan mengolesi wajahnya dengan VX.
[mel]
BERITA TERKAIT: