Para pemimpin gereja telah menggambarkan undang-undang tersebut sebagai serangan terhadap orang-orang Kristen di Tanah Suci.
Banyak orang Kristen percaya bahwa Yesus disalibkan, dikuburkan dan dibangkitkan di gereja tersebut. Tempat ini dianggap tempat suci bagi Kristen dan merupakan tujuan utama para peziarah.
Dalam sebuah pernyataan bersama, para pemimpin Gereja Katolik Roma, Ortodoks Yunani dan Armenia mengatakan bahwa gereja tersebut akan ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Protes tersebut diluncurkan karena pejabat Gereja keberatan dengan sebuah undang-undang yang dipertimbangkan pemerintah Israel, yang mereka takuti akan membiarkan negara tersebut mengklaim tanah milik gereja. Mereka juga marah dengan usaha untuk pajak properti Gereja yang berwenang di Yerusalem dan memandang hal itu sebagai bentuk komersial.
Namun, dimuat
BBC, para pendukung RUU tersebut mengatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Pendukung undang-undang tersebut mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan untuk melindungi orang Israel yang tinggal di bekas tanah milik Gereja yang dijual kepada pengembang swasta dari risiko perusahaan-perusahaan ini tidak akan memperpanjang sewa mereka.
[mel]
BERITA TERKAIT: