Sekitar 43 persen responden juga mengatakan bahwa mereka telah tersentuh secara seksual tanpa persetujuan mereka.
Survei itu dilakukan terhadap 2.167 responden wanita yang merupakan warga negara Perancis. Survei dilakukan untuk menilai frekuensi dan sikap terhadap kekerasan seksual di negara tersebut.
Hasilnya, lebih dari setengah peserta atau 58 persen telah mengalami proposisi yang mengganggu.
Studi tersebut menganalisis berbagai bentuk pelecehan seksual, mulai dari pesan pornografi yang dikirim melalui email atau teks, hingga pelecehan dan isyarat siber dengan konotasi seksual.
Laporan tersebut mengatakan bahwa ini menyoroti sifat kompleks, berulang dan kumulatif dari jenis kekerasan di antara perempuan yang bersangkutan.
Selanjutnya, survei tersebut menemukan sebagian besar wanita yang melaporkan pelecehan tersebut telah mengalaminya beberapa kali dalam masa hidup mereka.
Laporan itu menyebut bahwa pelecehan seksual apapun dapat menyebabkan konsekuensi berat dan dampak jangka panjang yang diderita korban.
Dimuat
Russia Today, Menteri Perancis untuk kesetaraan gender Marlene Schiappa telah menetapkan rencana untuk menindak kekerasan dan pelecehan seksual. Langkah-langkah baru termasuk mengenalkan denda tepat 90 untuk catcalling, memperpanjang waktu di mana anak-anak yang dilecehkan secara seksual dapat mengajukan keluhan resmi dan memperkuat undang-undang untuk melawan seks dengan anak di bawah umur.
[mel]
BERITA TERKAIT: