Malaysia-Indonesia Bahas Aturan Cegah Perdagangan Manusia

Stop Kasus Penyiksaan TKI

Kamis, 22 Februari 2018, 10:33 WIB
Malaysia-Indonesia Bahas Aturan Cegah Perdagangan Manusia
Adelina Lisao/Net
rmol news logo Kasus kematian tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, akibat disiksa majikannya, membuat isu moratorium tenaga kerja ke Malaysia mencuat. Namun, menurut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim, moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menghentikan insiden penyiksaan TKI.

Indonesia pernah menang­guhkan pengiriman TKI ke Malaysia. Tepatnya pada 2009, lalu dicabut pada 2011. Saat ini, sekitar 126.664 tenaga kerja indonesia (TKI) masuk secara legal dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

"Moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat dalam men­gatasi masalah ini. Moratorium tidak akan menghentikan alur masuknya tenaga kerja Indone­sia ilegal ke Malaysia," terang Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tindakan unilateral berupa moratorium akan memper­buruk situasi. "Akan makin banyak tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal. Karena permintaan­nya masih ada,"  ujarnya.

Zahrain menyarankan, solusi terbaik bagi kedua negara adalah untuk duduk bersama membahas standar prosedur operasional dalam isu ketenagakerjaan dan memecah rantai perdagangan manusia dari dan ke Malay­sia. Sebab, nota kesepahaman (MoU) terkait TKI antara Indo­nesia dengan Malaysia sudah berakhir pada 2016.

"Malaysia mengundang Men­teri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri ke Kuala Lumpur pada April nanti untuk memba­has detail seputar tenaga kerja asing," jelasnya. Rencananya, Wakil Perdana Menteri Malaysia Zahid Hamidi, akan menerima Hanif Dhakiri dan membahas detail prosedur standar perekru­tan, jaminan keamanan majikan dan pekerja dan masalah gaji.

"Saya juga akan bertemu Menteri Dhakiri untuk memba­has hal ini," lanjut Zahrain.

Bakal Dihukum

Dubes yang sudah empat tahun bertugas di Indonesia itu meneka­nkan, pihak yang bersalah dalam kasus TKI akan dihukum.

"Ancaman hukuman terberat bagi majikan yang menyiksa dan membunuh Adelina adalah hukuman gantung," tegasnya.

Namun, putusan vonis atau hukuman akan menunggu pu­tusan pengadilan setelah proses penyelidikan selesai.

Pemerintah Malaysia akan mengusulkan kesepakatan baru dengan Indonesia untuk menja­min keselamatan TKI. Malaysia berkomitmen tidak akan melind­ungi warganya yang terbukti menganiaya para pekerja.

Ini merupakan salah satu poin utama yang akan disampaikan Zahrain kepada Menteri Dha­kiri. Menurutnya, Malaysia akan mengajukan nota kesepahaman (MoU) yang baru, setelah per­janjian sebelumnya tak berlaku lagi sejak 2016.

Sejauh ini, Kepolisiam Ma­laysia sudah menahan tiga ma­jikan Adelina. Yakni adik-kakak masing-masing berusia 36 dan 39 tahun serta ibu mereka beru­sia 60 tahunan.

"Yang satu dijatuhi tuduhan pembunuhan. Sementara yang lainnya dijatuhi tuduhan mem­perkerjakan tenaga kerja asing ilegal," jelas Hashim.

Zahrain berharap, tidak akan ada lagi insiden seperti Adelina di masa depan.

"Saya ucapkan bela sungkawa kepada keluarga Adelina. Kami juga tidak mau melihat insiden seperti ini terjadi pada tenaga kerja Indonesia di mana saja," ujarnya sembari berharap, ter­sangka penyiksaan dan pelaku yang memperdagangkan Adeli­na sebagai tenaga kerja ilegal, mendapat hukuman setimpal.

Demi mengurangi insiden ini terulang kembali, Zahrain memberi saran agar pemerintah Indonesia memberi penyuluhan dan kampanye mengenai ba­hayanya masuk ke negara asing tanpa dokumen legal.

"Karena mereka masuk secara ilegal, mereka tidak terlindungi karena tidak membawa doku­men pelengkap. Penyuluhan harus dilakukan untuk mengu­rangi jumlah masuknya tenaga kerja ilegal,"  sarannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA