Eks PM Pakistan Didiskualifikasi Sebagai Ketua Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 22 Februari 2018, 06:32 WIB
Eks PM Pakistan Didiskualifikasi Sebagai Ketua Partai
Nawaz Sharif/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi mantan perdana menteri Nawaz Sharif sebagai ketua partai pekan ini.

Sharif sendiri diketahui diperintahkan untuk mundur sebagai perdana menteri tahun lalu di tengah dugaan korupsi yang dibantahnya.

Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan sebelumnya dari jabatannya membuatnya tidak memenuhi syarat untuk memimpin partai PML-N.

Dengan keputusan MA Pakistan itu maka semua keputusan yang diambil oleh Sharif saat menjabat sebagai pimpinan partai dinyatakan tidak lagi berlaku, termasuk nominasi kandidat dalam pemilihan Senat yang akan berlangsung dalam dua minggu ke depan.

"Komisi Pemilu diarahkan untuk menghapus nama Nawaz Sharif sebagai presiden PML-N dari semua catatan resmi," kata Ketua Hakim Saqib Nisar (Rabu, 21/2).

"Akibatnya, semua langkah yang diambil, semua perintah yang dikirim Nawaz Sharif juga dinyatakan seolah-olah belum pernah diambil," tambahnya seperti dimuat BBC.

Keputusan tersebut dipandang sebagai pukulan bagi Sharif yang secara konsisten mengklaim bahwa dia adalah korban konspirasi politik.

PML-N sendiri diketahui memiliki mayoritas di majelis rendah dan berharap dapat memenangkan pemilihan Senat dalam pemilihan yang akan datang. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA