Larangan itu dikeluarkan oleh pemerintah Fiji sebagai upaya untuk melindungi terumbu karang negara Pasifik tersebut. Menteri Perikanan Semi Koroilavesau mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Fiji untuk melindungi lautan.
"Komitmen kami juga berarti melindungi sistem terumbu karang dan menjaga laut yang sehat dan itulah mengapa kami melakukannya sekarang," katanya seperti dimuat
BBC.
Dia menjelaskan bahwa selama ini, sebagian besar terumbu karang yang diekspor menggunakan akuarium.
Dengan adanya larangan ini maka perusahaan yang tertangkap melanggar akan dikenai denda 20 ribu dolar Fiji. dari 20.000 dolar Fiji atau sekitar 9.830 dolar AS dan setara dengan 132 juta rupiah.
Namun demikian, perusahaan lokal khawatir bahwa dengan larangan tersebut, akan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan mengganggu perekonomian. Salah satu perusahaan ekspor Fiji bahkan harus merumahkan 60 stafnya karena larangan tersebut.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: