Kebebasan Beragama di Nepal Dikekang Kode Kriminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Desember 2017, 06:16 WIB
Kebebasan Beragama di Nepal Dikekang Kode Kriminal
Perayaan Karvachaut di Nepal. (Net)
rmol news logo Agama Kristen berkembang pesat di negara Nepal. Padahal, mayoritas penduduknya Hindu. Meskipun ada larangan pindah agama di negara tersebut, namun agama Kristen telah menyebar dengan cepat.

Khususnya, selama dua dekade terakhir. Kebanyakan mereka pindah agama karena bosan dengan sistem kasta yang mengakar.

Apalagi, sejak dua tahun setelah gempa merebak di Desa Richet. Kebanyakan penduduk masih tinggal di tempat penampungan darurat. Hanya gereja yang telah dibangun kembali oleh misionaris Kristen.

Akhir-akhir ini, banyak warga Nepal yang masuk agama Kristen. Salah satunya, Rika Tamang, yang menjadi Kristen setelah ibunya jatuh sakit. Kemudian keluarganya dipaksa membayar persembahan hewan yang diminta dukun setempat agar sembuh.

"Apapun yang saya punya, saya harus mempersembahkan pengorbanan. Sekarang saya masuk agama Kristen. Saya tidak harus berkorban lagi. Saya terbebas dari beban itu," kata Tamang.

Meski Kristen berkembang, namun sebuah kode kriminal baru mulai berlaku pada Agustus 2018. Ini meningkatkan potensi hukuman penjara dari tiga sampai lima tahun bagi penyebar agama.

Bahkan orang asing yang dihukum karena menyebarkan agama akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman mereka.

Para aktivis mengatakan, kode kriminal tersebut dibuat untuk mengekang komunitas Kristen yang berkembang pesat. Ini berbahaya dan bisa memicu kekerasan massa terhadap kelompok minoritas.

"Kami telah melihat bagaimana yang terjadi di Pakistan. Jika Anda memiliki pengamanan yang tidak memadai. Hukum di Nepal juga bisa disalahgunakan," kata Pakar Asia Tenggara yang berbasis di Inggris, Steven Selvaraj, seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu, (23/12).

Jaringan Gereja Evangelis Nepal yang terus berkembang, sering menarik orang masuk Kristen. Banyak orang yang khawatir undang-undang baru tersebut digunakan untuk menekan kebebasan orang-orang untuk masuk Kristen.

Seorang Pastur Kathmandu, Tanka Subedi mengatakan, ada risiko besar mereka dapat ditangkap dan mendapat masalah. "Dimasukkan ke dalam penjara dan didenda."

Untuk diketahui penduduk Himalaya di Nepal diperintah oleh sebuah Kerajaan Hindu selama lebih dari dua abad. Hal itu berlangsung secara turun temurun, hingga penggulingan monarki pada tahun 2008.

Mereka juga memiliki tradisi Budha yang kuat, terutama di daerah pegunungan utara. [tsr]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA