Cerai Hanya Dengan Talak Tidak Sah Di Uni Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 21 Desember 2017, 14:06 WIB
Cerai Hanya Dengan Talak Tidak Sah Di Uni Eropa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perceraian dalam aturan Islam melalui talak tidak sah di mata hukum Uni Eropa. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Eropa pada Rabu (20/12).

Di sejumlah negara, perceraian dengan menjatuhkan talak dianggap sah karena sesuai dengan aturan Islam, namun tidak di Uni Eropa.

Putusan ini dibuat setelah ada kasus berpusat pada pasangan yang tinggal di Jerman yang menikah di Suriah pada tahun 1999.

Pada tahun 2013, suami mengakhiri pernikahan dengan menjatuhkan talak tiga di pengadilan Syariah di Latakia, Suriah. Sang istri setuju untuk bercerai secara tertulis, namun kemudian diperebutkan di Jerman, setelah sang suami mencari pengakuan di pengadilan Munich.

Pengadilan memutuskan peraturan Roma III diterapkan, sebuah peraturan Uni Eropa yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas batas.

"Di mana kedua pasangan memiliki kewarganegaraan ganda, faktor penentu adalah kewarganegaraan efektif mereka sesuai dengan arti hukum nasional. Pada saat perceraian dipermasalahkan, kewarganegaraan mereka yang efektif adalah Suriah," kata pengadilan Munich.

Wanita itu mengajukan banding dan kasus tersebut dikirim ke Mahkamah Eropa. Kemudian ditemukan bahwa peraturan Roma III tidak berlaku untuk perceraian pribadi di mana otoritas negara tidak dilibatkan. Pengadilan Munich sekarang akan membuat keputusan akhir dalam kasus tersebut, di bawah hukum Jerman. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA