Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Libya pekan ini,
"Kementerian Luar Negeri Libya, melalui kedutaan besarnya di Washington, telah mulai mengambil tindakan untuk mencabut Libya dari daftar negara-negara dan untuk meringankan pembatasan warga Libya," begitu keterangan Kementerian Luar Negeri Libya pekan ini seperti dimuat
Reuters.
Libya adalah satu dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim yang masuk dalam daftar larangan bepergian yag diputuskan oleh Trump.
Pekan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan larangan tersebut diterapkan secara penuh sementara proses pengadilan atas masa berlaku akhirnya terus berlanjut.
Larangan tersebut juga dibahas pada sebuah pertemuan antara Menteri Luar Negeri Libya Mohamed Siyala dan Wakil Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Elaine Duke awal pekan ini.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: