
Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi pekan lalu mengeluarkan Nota Dilomatik kepada perwakilan terakreditasi di Saudi mengenai larangan mengambil gambar di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dalam Nota Diplomatk tersebut seperti diterima redaksi pekan ini, Kementerian Luar negeri Arab Saudi menyampaikan kepada penanggungjawab urusan haji di negara asal jamaah agar mengimbau atau memberikan penyuluhan bahwa pihak berwenang kerajaan Saudi telah mengeluarkan larangan berfoto atau pengambilan gambar di dalam maupun di luar area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan segara jenis kamera atau bentuk apapun.
Langkah tersebut diambil sehubungan dengan pemberitahuan dari pihak berwenang Saudi bahwa kerap ada sejumlah jamaah haji dan umrah dari berbagai kewarganageraan yang menaikkan bendera negara mereka dan mengambil gambar di koridor Masjidil Haram.
"Ketika ditegur dan dinasehati oleh pihak berwenang, mereka berdalih bahwa hal tersebuta dalah untuk kenang-kenangan dan tidak tahu bahwa ada instruksi yang melarang pengambilan gambar," lanjut keterangan tersebut.
Karena itulah, demi menghindari pelanggaran peraturan dan demi menghormati dua masjid suci serta terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang di kedua masjid tersebut, maka larangan berfoto pun dikeluarkan. Berfoto dilarang dalam bentuk apapun dan mengguakan perangkat apapun termasuk kamera biasa, kamera tv video dan kamera lainnya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: