Siswi yang berusia 18 tahun itu pun akhirnya menggugat pemerintah daerahnya setelah sekolahnya memaksanya untuk berambut hitam, padahal ia memiliki warna rambut alami yakni coklat.
Akibat aturan tersebut, ia terpaksa mengecat rambutnya berkali-kali agar terlihat hitam, jika tidak, ia akan dikeluarkan dari sekolahnya di Osaka. Namun pewarna warmbut itu justru merusak rambut dan kulit kepalanya.
Dikabarkan
BBC, sekolah menengah Kaifukan di mana siswi tersebut belajar mengatakan bahwa kebijakannya adalah melarang siswa mewarnai atau memutihkan rambut.
Namun, sekolah tetap mengharuskan siswi yang tak disebutkan namanya itu untuk membuat rambutnya berwarna hitam, kendati ibu dari siswi tersebut telah menjelaskan kepada pihak sekolah bahwa ia dilahirkan dengan rambut kecoklatan.
Siswi tersebut meminta ganti rugi sebesar 19.300 dolar AS atas apa yang dialaminya.
[mel]
BERITA TERKAIT: