Mahkamah Agung Pakistan Diskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 28 Juli 2017, 14:51 WIB
Mahkamah Agung Pakistan Diskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif
Nawaz Sharif/Net
RMOL. Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung dari jabatan publik (Jumat, 28/7).

Ia didiskualifikasi terkait tuduhan korupsi pasca penyelidikan terhadap kekayaan keluarganya menyusul mencuatnya Panama Papers tahun 2015 yang menghubungkan keluarga Sharif dengan bisnis lepas pantai.

Putusan diskualifikasi itu diambil dengan suara bulat di Mahkamah Agung Pakistan. Salah satu hakim di Mahkamah Agung Pakistan Ejaz Afzal Khan, mengatakan bahwa Sharif tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi pejabat pemerintah yang jujur.

Keputusan Mahkamah Agung Pakistan tersebut memaksa Sharif keluar dari kantor dan menanggalkan jabatannya.

Sharif sendiri telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Di Pakistan sendiri, tidak ada perdana menteri yang berhasil merampungkan masa jabatan selama lima tahun.
 .
Sebagian besar perdana menteri yang pernah menjabat, mengalami pengurangan masa jabatan oleh militer yang kuat atau campur tangan dari Mahkamah Agung atau juga digulingkan oleh partai mereka sendiri dengan cara dipaksa atau mengundurkan diri dan bahkan ada yang pernah dibunuh.

Sedangkan diskualifikasi oleh Mahkamah Agung semacam ini adalah kali kedua yang pernah terjadi di Pakistan dalam sejarah 70 tahun Pakistan. Demikian sepeprti dimuat Telegraph. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA