Ia didiskualifikasi terkait tuduhan korupsi pasca penyelidikan terhadap kekayaan keluarganya menyusul mencuatnya Panama Papers tahun 2015 yang menghubungkan keluarga Sharif dengan bisnis lepas pantai.
Putusan diskualifikasi itu diambil dengan suara bulat di Mahkamah Agung Pakistan. Salah satu hakim di Mahkamah Agung Pakistan Ejaz Afzal Khan, mengatakan bahwa Sharif tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi pejabat pemerintah yang jujur.
Keputusan Mahkamah Agung Pakistan tersebut memaksa Sharif keluar dari kantor dan menanggalkan jabatannya.
Sharif sendiri telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.
Di Pakistan sendiri, tidak ada perdana menteri yang berhasil merampungkan masa jabatan selama lima tahun.
.
Sebagian besar perdana menteri yang pernah menjabat, mengalami pengurangan masa jabatan oleh militer yang kuat atau campur tangan dari Mahkamah Agung atau juga digulingkan oleh partai mereka sendiri dengan cara dipaksa atau mengundurkan diri dan bahkan ada yang pernah dibunuh.
Sedangkan diskualifikasi oleh Mahkamah Agung semacam ini adalah kali kedua yang pernah terjadi di Pakistan dalam sejarah 70 tahun Pakistan. Demikian sepeprti dimuat
Telegraph.
[mel]
BERITA TERKAIT: