Dekrit tersebut mengubah sejumlah ketentuan undang-undang tentang memerangi terorisme.
Keputusan yang dikeluarkan pekan ini terkait dengan "teroris", "kejahatan", "tindakan teroris", "entitas teroris", "pembekuan dana" dan "pendanaan terorisme".
Dikabarkan
Al Jazeera, dekrit ini juga mengidentifikasi prosedur yang terkait dengan beberapa kegiatan teroris.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa individu dan entitas yang dituduh melakukan kegiatan teroris memiliki hak untuk mengajukan tuntutan diajukan terhadap mereka di hadapan pengadilan.
Langkah yang diambil itu mengikuti sebuah kesepakatan yang dijalin antara Qatar dan Amerika Serikat yang berusaha untuk mengekang pendanaan terorisme.
Qatar adalah negara bagian pertama di kawasan Teluk yang menandatangani kesepakatan dengan AS dalam memerangi terorisme.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: