Pasangan bernama Elizabeth Handy dan Bilal Walk pun mengambil tindakan hukum karena Departemen Negara untuk Kesehatan Publik menolak mengeluarkan akta kelahiran bagi putrinya yang masih berusia 22 bulan.
Penolakan itu bukan tanpa alasan, pasalnya, pasangan tersebut menyematkan nama "Allah" pada putri mereka.
Nama asli putri mereka adalah Zalykha Graceful Lorraina Allah.
Namun otoritas menolak mengeluarkan akta karena menilai nama itu kontroversial dan seharusnya kedua orang tua mereka memberika nama Handy, Walk atau kombinasi keduanya. Bila tidak, memberikan nama yang lebih sesuai.
Sementara kedua orang tua tersebut mengatakan bahwa nama Allah itu bermakna mulia. Mereka tidak menerima penolakan itu dan menilai bahwa hak mereka dilanggar.
"Ini tidak adil dan melanggar hak kita," kata Walk seperti dimuat
BBC..
Keduanya bersiap mengajukan gugatan atas keputusan itu. [mel]
BERITA TERKAIT: