56 Orang Dibui Terkait Tragedi Tenggelamnya Kapal Migran Di Mediterania

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 26 Maret 2017, 19:18 WIB
56 Orang Dibui Terkait Tragedi Tenggelamnya Kapal Migran Di Mediterania
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara pada 56 orang yang terkait dengan tenggelamnya kapal migran di mana 200 orang tewas tahun lalu.

Para terdakwa dijatuhi hukuman minimal tujuh tahun penjara pada akhir pekan ini.

Diketahui bahwaperahu terbalik di lepas pantai Mediterania pada 21 September tahun lalu. Petugas penyelamat dan nelayan menyelamatkan setidaknya 169 orang, tapi setidaknya 202 orang lainnya tewas.

Itu adalah salah satu bencana paling mematikan pada migran yang mencoba perjalanan laut berbahaya dari Afrika ke Eropa.

Tuduhan terhadap 56orang itu termasuk menyebabkan kematian disengaja 202 penumpang, tidak menggunakan peralatan penyelamatan yang memadai, membahayakan hidup, menerima uang dari korban, bersembunyi tersangka dari pihak berwenang, dan menggunakan kapal tanpa lisensi.

Kapal itu tenggelam di lepas pantai Mediterania, dekat Burg Rashid, sebuah desa di provinsi Beheira utara Mesir. Pada saat itu, para pelaku membawa migran Mesir, Sudan, Eritrea dan Somalia dan diyakini akan menuju Italia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA